septyan

musik tradisional seluruh dunia mulai menghilang dari bumi ini terkecuali japan yang masih mengembangkan semua adat dan isti adat maupun negara ini sudah moderen tetap sejarah maupun kebudayaannya pun dijaga dengan sempurna. seandainya negara indonesia seperti itu pasti lebih makmur dibandingkan seperti sekarang ini......

Minggu, 06 Januari 2013

CARA PENDIRIAN PERUSAHAAN DI DUNIA BISNIS

Cara Pendiriannya (Badan Hukum yang dimiliki)

A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh individu selaku perseorangan yang modalnya berdasarkan kekayaan pribadinya yang segala urusannya menjadi tangung jawabnya dengan

cirri-ciri:
  • Modalnya terbatas.
  • Resiko yang harus dihadapi kecil.
  • Pendiriannya relatif murah.
  • Administrasi tidak teratur dan tidak tertib.
  • Tidak ada pemisahan antara urusan pribadi dan perusahaan.
  • Rahasia terjamin.
  • Tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas.
  • Tidak efektif dan efisien.
  • Manajemennya berdasarkan pengalaman.
B. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut bersama-sama dan jika rugi semuanya ikut menanggung. Syarat pendiriannya adalah membuat surat permohonan ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Departemen Kehakiman.
 
Kebaikan Firman, antara lain:
Modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan.
Mudah memperoleh kredit.
Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja
antara anggota
  • Pendiriannya mudah.
  • Keburukan Firman, antara lain:Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  • Kerugian akibat seseorang anggota harus ditanggung bersama.
  • Syarat dan prosedurnya rumit.
  • Sering terjadi perselisihan.
C. Perseroan Komanditer (Comanditare Vennotschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) menurut Kitab Undang Undang Hukum Dagang Pasal 19 adalah sutau bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan,dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Atau dengan kata lain Persekutuan Komanditer adalah bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham biasa dan komanditer dengan tanggung jawab yang berbeda. Dimana saham biasa tanggung jawabnya hanya sebesar nilai sahamnya sedangkan saham komanditer tanggung jawabnya tak terbatas. Keanggotaan dalam Persekutuan Komanditer, terdiri atas beberapa sekutu, antara lain:
1. Sekutu Pemimpin (General Partner)
Sekutu Pemimpin adalah anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus, umumnya modal yang disetor lebih besar dari anggota lain.
2. Sekutu Terbatas (Limited Partner)

3. Sekutu Diam (Silent Partner)
Sekutu Diam adalah anggota yang tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan, tetapi diketahui umum bahwa mereka anggota Persekutuan Komanditer.

4. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
Sekutu Rahasia adalah anggota yang aktif, tetapi tidak diketahui umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota.
 
5.Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Sekutu Dormant adalah anggota yang tidak aktif peranannya di dalam perusahaan dan tidak diketahui umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota.

6. Sekutu Nominal (Nominal Partner)

Sekutu Nominal adalah anggota yang sebenarnya bukan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada anggota lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner. 

7. Sekutu Senior dan Yunior 

Sekutu Senior dan Yunior adalah anggota yang ditentukan berdasarkan pada lama bekerjanya dalam perusahaan. Kebaikan Perseroan Komanditer, antara lain:
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  • Mudah mendapat kredit.
  • Kemampuan manajemen lebih baik.
  • Pendiriannya mudah, yaitu tidak melalui Kehakiman
  • Keburukan Perseroan Komanditer, antara lain:
  • Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup tidak menentu.
  • Sulit untuk menarik kembali modal.
D. Perseroan Terbatas (PT)
 Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang modalnya tediri dari saham-saham dengan tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang dimiliki. Saham Perseroan Terbatas terbagi atas:

- Saham Istimewa, dengan cirri-ciri:
   * Suara lebih didengar.
   * Pendapatan berupa deviden lebih diutamakan.

- Saham Biasa
Jenis-jenis Perseroan Terbatas, antara lain:
 
a. Perseroan Terbatas Perseorangan
Perseroan Terbatas Perseorangan memiliki cirri-ciri, yaitu saham dipegang oleh satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.
 
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka memiliki cirri-ciri, yaitu saham boleh dimiliki oleh setiap orang.

c. Perseroan Terbatas Tertutup
Perseroan Terbatas Tertutup memiliki cirri-ciri, yaitu saham hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu di dalam perusahaan.

d. Perseroan Terbatas Kosong
Perseroan Terbatas Kosong merupakan perusahaan yang tidak menjalankan usaha lagi hanya tinggal namanya saja.
 
E. Perusahaan Negara 
Perusahaan Negara adalah bentuk perusahaan yang modalnya dari kekayaan negara yang disisihkan untuk bisnis.  Macam-macam perusahaan negara, antara lain:
-Perusahaan Umum (Perum),adalah perusahaan negara dengan bidang usaha berupa jasa-jasa vital.
- Perusahaan Jawatan (Perjan),adalah perusahaan negara dengan bidang usaha untuk kesejahteraan umum. 
- Perusahaan Perseroan (Persero),adalah perusahaan negara yang modalnya berupa saham, contohnya BUMN.
 
 F. Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya dari kekayaan daerah yang disisihkan dengan tujuan untuk mencari laba guna pembangunan daerah.
 
G.Koperasi 
Koperasi adalah bentuk perusahaan yang anggotanya terdiri dari orang atau lembaga yang bekerja sama atas azas kekeluargaan dengan ujuan bisnis dan memberikan pelayanan umum. Pengertian Koperasi menurut Undang Undang dibagi menjadi:
 
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi merupakan public service.
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan kegiatan bisnis dan pelakunya harus   mempunyai jiwa bisnis.
 
H. Yayasan
Yayasan adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang public service yang modalnya berasal dari para donatur dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda